A. Permasalahan
Sebagai dasar penentuan bidang kajian, empat aspek berikut ini merupakan permasalahan substansial untuk dicari penyelesaiannya.
- Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Pengendalian Hayati (Biological control)
Permasalahan tentang aspek ini ialah meliputi program dan kegiatan implementasi lapangan UU No. 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati yang terdiri dari a) program konservasi atau pelestarian keanekaragaman hayati, b) program pemanfaatan komponen-komponen keane-karagaman hayati secara berkelanjutan, serta, c) program pembagian keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan Sumber Daya Hayati dan Sumber Daya Genetik secara adil dan merata.
Program pelestarian dan pemanfaatan SDH secara berkelanjutan merupakan suatu kesatuan yang harus dilakukan oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders). Dalam memanfaatkan Sumber Daya hayati dan Sumber Daya genetik tanaman dan hewan perlu diperhatikan pembagian keuntungan yang adil dan merata agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara kelompok masyarakat kaya dan miskin.
Pengendalian Hayati merupakan salah satu bentuk pemanfaatan komponen-komponen hayati ekosistem untuk pengen-dalian organisme-organisme pengganggu manusia seperti nyamuk malaria, pengganggu hewan seperti caplak dan pengganggu tumbuhan seperti hama, penyakit, dan gulma, antara lain hama wereng padi yang secara ekonomi merugikan manusia. - Ketahanan Hayati ( Biosecurity )
Masalah Ketahanan Hayati atau Biosecurity yakni usaha suatu negara melakukan tindakan pencegahan pemasukan dari luar negeri berbagai organisme berbahaya bagi tanaman pertanian, tanaman kehutanan, hewan termasuk ikan. Termasuk dalam bidang Ketahanan Hayati ialah usaha untuk mencegah pemasukan spesies asing yang bersifat invasif atau Invasive Alien Species. Pada era perdagangan global isu Biosecurity menjadi semakin penting setelah semua ketetapan yang dibuat oleh Konvensi Perlindungan Tanaman (The Convention of International Plant Protection) yang berkaitan dengan perkarantinaan dan ketetapan-ketetapan Codex Alimentarius Commission yang berkaitan dengan Keamanan Pangan diadopsi sepenuhnya menjadi Ketetapan WTO tentang Perdagangan Dunia. Saat ini banyak negara memanfaatkan ketetapan tersebut untuk menghambat dan menolak importasi produk-produk pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan kesehatan. - Keamanan Hayati (Biosafety)
Masalah Keamanan Hayati meliputi usaha suatu negara melindungi penduduknya dari ancaman pemasukan organisme yang berpotensi ” infectious” atau yang mempunyai risiko berbahaya ( biological hazard ) bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Banyak patogen manusia dan GMO ( Genetically Modified Organisms ) yang berbahaya yang mungkin sudah dan akan masuk ke wilayah negara kita. Setiap negara diberi hak melakukan tindakan apakah menerima atau menolak suatu produk yang berpotensi bahaya, setelah dilakukan analisis risiko dan manajemen risiko yang benar sebelum produk atau organisme tersebut memasuki wilayah suatu negara. UNEP dalam kerangka Konvensi Keanekaragaman Hayati telah mengesahkan Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati khususnya untuk mengatur lalu lintas antar negara produk-produk GMO. Protokol Cartagena telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU No. 24 Tahun 2001. - Kebijakan dan Advokasi Sumber Daya Hayati
Masalah Kebijakan dan Advokasi SDH meliputi Kebijakan Pemerintah tentang SDH serta pendampingan dan advokasi bagi pihak-pihak yang menghadapi permasalahan karena implementasi kebijakan SDH tertentu. Pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya memerlukan rekomendasi solusi permasalahan Biodiversity, Biosecurity, dan Biosafety. Kegiatan pendampingan dan advokasi terutama pada kelompok masyarakat lemah seperti petani, dan masyarakat miskin di perkotaan yang mungkin merasa tidak berdaya dalam menghadapi persaingan dalam kepemilikan dan akses SDH dengan pemodal besar.
B. Cakupan Bidang Kajian
Cakupan bidang kajian Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Hayati (PSPSDH) UGM meliputi empat bidang yaitu:
1. Bidang Keanekaragaman Tumbuhan
2. Bidang Keanekaragaman Hewan
3. Bidang Keanekaragaman Mikroba
4. Bidang Kebijakan dan Advokasi
Kajian-kajian keanekaragaman tumbuh-an, hewan, dan mikroba mendukung solusi permasalahan Pengendalian Hayati, Ketahanan Hayati, dan Keamanan Hayati. Sementara kajian Kebijakan dan Advokasi merupakan kajian lanjut dari permasalahan yang timbul dari Pengendalian Hayati, Ketahanan Hayati, dan Keamanan Hayati.