Dalam RPJPN 2005-2025, Pembangunan pedesaan diprioritaskan untuk mensinergikan antara kegiatan pekotaan dan pedesaan sehingga terwujud saling keterkaitan sosial ekonomi yang serasi dan seimbang antara desa dan kota. Undang-Undang Desa no 6/2004, sebagai landasan hukum dan legitimasi dalam penguatan kelembagaan desa seperti BUMDes . Program ini mendukung pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa menjadi “kekuatan besar” yang akan memberikan kontribusi besar terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan bekerjasama dengan Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Hayati Universitas Gadjah Mada melakukan pengkajian tentang Desain Pasar Desa Pembangunan Pasar Kawasan Pedesaan. Kerjasama ini mempunyai tujuan antara lain : 1. Pengembangan pasar desa sebagai konektor ekonomi desa dengan wilayah yang lebih luas, dan sebagai wadah pengembangan kelembagaan desa; 2. Mengembangan prototype rancangan arsitektur pasar desa yang dapat dikembangan lebih lanjut sesuai konteks lokalitas desa.