Percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2015-2019 ditujukan untuk pengurangan kesenjangan pembangunan antara daerah tertinggal dengan daerah maju, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdapat 6 kriteria ketertinggalan yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, pendapatan daerah, aksesibilitas dan ciri-ciri daerah. Hal ini didukung juga dengan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2016 tentang Indikator dan Subindikator ketertinggalan, terdapat 27 indikator ketertinggalan yang diantaranya ada 3 indikator di bidang sumber daya manusia yaitu rata-rata mengikuti sekolah, angka harapan hidup dan peningkatan daya beli masyarakat. Dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat tersebut perlu dilakukan melalui pengembangan kapasitas masyarakat, oleh karena itu Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia bekerja sama dengan Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Hayati Universitas Gadjah Mada melaksanakan kegiatan workshop calon pengelola badan usaha milik desa (BUMDes) guna mendukung pengolahan produk unggulan daerah dan produk lokal. Workshop calon pengelola badan usaha milik desa dilaksanakan selama 6 hari dengan materi manajemen usaha, pengelolaan kelembagaan maupun pengetahuan lain yang berhubungan dengan pengelolaan BUMDes, diikuti oleh 120 peserta dari 12 Kabupaten daerah tertinggal yaitu Kabupaten : Pandeglang, Musi Rawas Utara, Ende, Sambas, Lombok Timur, Sumba Barat Daya, Lombok Utara, Musi Rawas, Sigi, Sumba Timur, Kapuas Hulu, Raja Ampat.
Tujuan kegiatan workshop calon pengelola badan usaha milik desa (BUMDes) di daerah tertinggal adalah : 1.Mengurangi angka pengangguran di Daerah Tertinggal melalui Tenaga Kerja Terampil yang nantinya akan dapat membuka lapangan usaha sendiri dan tidak tergantung dengan perusahan; 2. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bidang pengelolaan manajemen usaha sebagai bekal untuk pengelolaan BUMDes yang lebih maju dan berkembang.